HH-01. 3. Semua hak tersebut dapat dengan mudah dan cepat diakses secara mandiri tanpa kesulitan melaui media teknologi. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan haluan penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;. Warga Binaan Pemasyarakatan atau yang dapat disingkat dengan WBP, pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang. Indonesia, Pemerintah Pusat Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaannya yaitu mengayomi, adanya persamaan dalam perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan, pendidikan, pembimbingan, senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan menjamin kebebasan warga binaan untuk berhubungan dengan pihak lain. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Penelitian ini merupakan. Bandung - Kemenkumham Jabar laksanakan Koordinasi Finalisasi Draft MoU Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Jawa Barat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. 4 Permenkumham No. Narapidana bahasa halusnya warga binaan pemasyarakatan, dan penjara bahasa halusnya rumah tahanan. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik. b. Jaminan Pelayanan. SELAMA MASA PANDEMI, WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB NUNUKAN TIDAK BERHENTI BERKREASI DENGAN. Pria(1) Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping. Karim, Bimbingan dan Penyuluhan Warga Binaan Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Jakarta, 2009, h. Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun lapangan. 11. 269. Mardani. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan. Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di. d. Upaya untuk melindungi hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang dilakukan pemerintah yaitu dengan diterbitkannya UU No. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Pembinaan warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. dan penanganan terhadap warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika yang secara spesifik memiliki kekhususan dalam pembinaannya, yaitu melalui rehabilitasi. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak , narapidana (warga binaan) harus dikenalkan kepada masyarakatdan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. bahwa perlakuan. Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang alu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak. apabilah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan dan bimbingan serta pengamanan warga binaan pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum. pemasyarakatan sebagai proses dalam pembinaan narapidana dan dilaksamakan melalui 4 ( empat) tahap. PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan,Pemberian perijinan dan penyiapan standar teknis di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. A. Banyak penyempurnaan yang dilakukan pada UU baru mengenai pemasyarakatan ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan model studi kasus. Kurang terpenuhinya hak warga binaan pemasyarakatan akan perawatan dalam bentuk penyediaan makanan yang layak akan berdampak adanya ketidakpuasan warga binaan akan kebutuhan dasarnya, sehingga mereka pun mencari alternatif lain untuk. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, hal. PasalWarga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. apabilah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan dan bimbingan serta pengamanan warga binaan pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum. Layanan Kunjungan Online Video Call Warga Binaan Lapupala di Hari Ketiga Idul Fitri 1443 H. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal No. Skripsi. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Pelaksanaan pembinaan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas yang merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan UU No. Belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan Lembaga Pemasyarakatan memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui warga binaan. Sejak tahun 2015. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, hal. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung, orang tua angkat, atau orang tua tiri, atau saudara kandung, saudara angkat, atau saudara tiri atau ipar, dan keluargaWarga binaan pemasyarakatan (tahanan dan narapidana) merupakan individu yang sebagian haknya dibatasi khususnya hak mendapatkan kebebasan sebagai bentuk sanksi pidana bagi mereka. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Efektifitas Bimbingan Rohani Islam yang dilakukan oleh petugas Lapas mengenai pemahaman keagamaan. ASN Kemenkumham RI. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa dalam rangka 2 Indonesia. SISTEM PEMASYARAKATAN Menurut Sahardjo: “cikal bakal pelaksanaan konsep pemidanaan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan” Istilah: Pemasyarakatan: adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara. Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan dengan tujuan membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif. HH. 2 Hal ini sesuai dengan Pasal 9 UU No. Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesiapelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun. Mekanisme kerja pada seluruh UPT Pemasyarakatan harus korelatif dengan aturan perundang-undangan sebagai substansi hukum agar Pemasyarakatan mampu bekerja optimal dan efektif dalam merekayasa kultur hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Y Kanter & S. 04. Namun, permasalahan pada saat. UU No. karena atas perkenan-Nya Buku Penerapan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasya rakatan Perempuan dapat diselesaikan dengan baik. Pengertian Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 1 Undang – Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan : Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Sistem pemasyarakatan dibentuk dengan dasar bahwa pada hakikatnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa semakin profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor risiko kejadian TB paru pada WBP di Lapas Kelas I Semarang. Malang terjadi kejahatan kekerasan sesama warga binaan pemasyarakatan (WBP) 5 pada hari kamis, 18 Februari 2018 sekitar pukul 16. Sabtu, 3 Juli 2021 16:57 WIB. di Lembaga Pemasyarakatan dinamakan/ diistilahkan dengan sebutan Warga NamunBinaan Pemasyarakatan. PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk :. Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. 3 Permenkumham No. jawab. (2) Pemberian program pembinaan kepribadian yang dilakukan oleh Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. 2 Pengertian Pengawasan Pengertian Pengawasan menurut Victor M. Latar belakang Pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat. Sebagai upaya terciptanya pelayan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good Governance yang mengedepankan optimalisasi pemberian layanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1. (Adi Sujatno, 2004, hlm. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Malang dapat diketahui dari tabel berikut yang berisikan jumlah pelanggaran keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Malang. Telah kita jemput Warga binaan sebanyak 59 Warga Binaan, yaitu 9 Warga Binaan. dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan, hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 35, yang berbunyi “klien yang berada dibawah pengawasan langsung dan dimbimbing oleh Balai Pemasyarakatan yaitu Klien Dewasa dan Klien. 22 %. Ini membuat lapas harus menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membuat kapasitas disini melebihi batas maksimalnya. 384 orang warga binaan pemasyarakatan. Layanan Kunjungan Online. Sistem pemasyarakatan menurut UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup. TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA. BANGKAPOS. Perlakuan terhadap narapidana berdasarkan sistim kepenjaraan tidak sesuai dengan sistim pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. Tujuan penelitian ini adalah mencari tahu bagaimana. Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Hal ini menjadi kegalauan tersendiri bagi Narapidana Perempuan yang ada di Lembaga. NOMOR 32 TAHUN 1999. Permenkumham No. Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; 5. Teman - teman seangkatan yang selalu bersama - sama dalam segala kegiatan akademik selama ini, terima kasih. Pemasyarakatan. Secara keseluruhan, klien pemasyarakatan, narapidana, dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tujuan Visitasi Untuk mengetahui proses pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Pelaksanaan remisi terhadap narapidana diawali dari permohonan . Memperbaiki diri d. Tujuan dari sistem pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi: a. Selama di Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia. 3. Hal itu, menurutnya perlu dilakukan agar para warga binaan di lapas mampu berkompetisi saat kembali ke tengah masyarakat. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang; Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak. Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia yang tanpa hak itu kita mustahil hidupNamun, upaya pembersihan itu ternyata berdampak pada peningkatan intensitas kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Yogyakarta. 04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. PK. mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Santi, A. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakanPenelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL: DITJEN PEMASYARAKATAN: ANAS PUTRA ICHSAN , S. 01. 5. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini sudah. ABSTRAK PERATURAN. 16. dengan adanya penyebutan narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu (29/12/2021). Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; 4. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan. Definisi dari pembinaan sendiri diartikan sebagai kegiatan . Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam rutan/cabang rutan. Im: Analis Keimigrasian Pertama pada Kanim Kelas I TPI Bandung: KANIM KELAS I BANDUNG: KANWIL JAWA BARAT: ANDRI RINANDA ILHAM , S. id - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tentang Pemasyarakatan. 04. Social Media; About. yang dirampas, terkecuali hak kehilang- Warga Binaan pemasyarakatan an kebebasan sementara waktu, maka merupakan salah satu kelompok rentan dengan demikian narapidana masih terhadap pelanggaran hak asasi manusia, mempunyai hak-hak lain. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat -syarat dan Tatacara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan ; 9. 4. Sementara kapasitas lapas dan rutan sendiri hanya diperuntukkan menampung sekitar 100 ribu lebih orang. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. (2015). (UU No. Ketika WBP muntah setelah berguling, sipir meminta WBP itu untuk memakan muntahannya sendiri. Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dijelaskan bahwa pembinaan Narapidana memiliki empat tahap dan Lapas Terbuka berada di tahap ketiga yaitu pembinaan ketika Narapidana telah menjalankan setengah masa pidananya. 22 tahun 2022 sebagai pembaharuan dari UU No. Sistem pemasyarakatan juga dapat diartikan. 000/tahun. Tr. maka diharapkan Pejabat atau Petugas Berkaitan dengan pemenuhan Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Lembaga. 9, No. Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia) (dibimbing oleh Musakkir, Syamsul Bachri, dan M. 02. Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Pidana Umum dan Korupsi. 7 tahun 2022, Kalapas Bondowoso menggelar sosialisasi kepada seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Bondowoso Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Timur agar mendapatkan persepsi dan pemahaman yang sama atas. Lembaga Pemasyarakatan (LP) merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. 5 Dalam praktik, sistem pembinaan yang diterapkan kepada narapidana belum bisa berjalan secara ideal, karena sejumlah kendala masih dihadapi, baik dari sisi pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan maupun dari sisi tindakan atauSistem Pemasyarakatan sebagai suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan,. Skripsi jurusan Manajemen Dakwah (MD). Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana; Setiawan. Pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti pendidikan keagamaan berupa ceramah agama, pengajian alqur’an, ibadah hindu dan sekolah minggu bagi agama nasrani. 02. PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga. (1) Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping. 10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, secara umum menyatakan. ditjenpas Sep 29, 2023 38 . Storia Grafika : Jakarta. Penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. ABSTRAK PERATURAN. Perlakuan terhadap WBP harus sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan. . 1 (2016): 37–56. Kunci-kunci blok/sel pada waktu siang hari dipegang oleh petugas blok, pada. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menyebutkan bahwa narapidana yang didampingi oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pembinaan yang terbaik bagi keberhasilan narapidana dalam menjalani pidana dan dapat kembali ke masyarakat. Gita Widya Laksmini Soerjoatmodjo. 6. 2, April 2013. 2. 28 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. (3) Hasil asesmen sebagimana dimaksud pada ayat (2) menentukan layak atau tidak layaknya narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan dan Sasaran . Selain memperoleh hak-haknya mereka juga wajib menjalankan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mengikuti peraturan. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.